BLT 1,8 juta bukan untuk warga penerima PKH, BPNT dan Prakerja Bagaimana di Desa Anda?

Ilustrasi | Kompas

Jawaposts - Pemerintah pusat melalui dana desa akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada tiap keluarga di desa/kelurahan yang terdampak pandemi wabah virus corona karena kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian.

Akibat wabah covid-19 ini banyal warga menjadi miskin (tidak memiliki pekerjaan) karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) seperti pegawai restoran, pabrik. Selain itu seperti warga Pekerja Harian Lepas (PHL), pekerja bangunan, tukang becak, ojek dan profesi lain.

Namun yang perlu dicatat dan diketahui bahwa tiap kepala keluarga penerima BLT sebesar Rp 1.800.000 total selama tiga bulan (tiap bulan Rp 600.000) mulai April Mei Juni ini warga miskin tersebut tidak terdata/tecatat sebagai warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.

Bagai penerima PKH, BPNT dan Pra-kerja tidak boleh menerima program BLT ini. Jika ada oknum pemerintah menipulasi data, maka pemerintah menyarankan untuk melaporkan pada pihak yang berwajib.

Sebagimana dilansir Detik.com, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, program BLT untuk warga miskin di desa sebagau salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat yang menderita karena imbas Covid-19.

Pembaca yang budimanan, bagaimana pendataan di desa Anda? Yuk komentar dengan jujur dan sopan. Sebut desa hingga kabupaten kalian agar transparan / terbuka.

Belum ada Komentar untuk "BLT 1,8 juta bukan untuk warga penerima PKH, BPNT dan Prakerja Bagaimana di Desa Anda?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel