BLT 1,8 juta bukan untuk warga penerima PKH, BPNT dan Prakerja Bagaimana di Desa Anda?
![]() |
Ilustrasi | Kompas |
Jawaposts - Pemerintah pusat melalui dana desa akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada tiap keluarga di desa/kelurahan yang terdampak pandemi wabah virus corona karena kehilangan pekerjaan atau mata pencaharian.
Namun yang perlu dicatat dan diketahui bahwa tiap kepala keluarga penerima BLT sebesar Rp 1.800.000 total selama tiga bulan (tiap bulan Rp 600.000) mulai April Mei Juni ini warga miskin tersebut tidak terdata/tecatat sebagai warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu prakerja, serta mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau penyakit kronis.
Bagai penerima PKH, BPNT dan Pra-kerja tidak boleh menerima program BLT ini. Jika ada oknum pemerintah menipulasi data, maka pemerintah menyarankan untuk melaporkan pada pihak yang berwajib.
Sebagimana dilansir Detik.com, Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mengatakan, program BLT untuk warga miskin di desa sebagau salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat yang menderita karena imbas Covid-19.
Belum ada Komentar untuk "BLT 1,8 juta bukan untuk warga penerima PKH, BPNT dan Prakerja Bagaimana di Desa Anda?"
Posting Komentar